Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang JKN
ILUSTRASI: Penanganan pasien di salan satu rumah sakit.-ist/jambi independent-
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan rencana reformasi besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai awal 2026, mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini banyak dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi melalui platform Satu Sehat Rujukan.
Kebijakan baru ini dimaksudkan untuk mempermudah akses layanan kesehatan serta mempercepat penanganan pasien. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, pada Minggu (23/11).
“Kita sudah menetapkan kriteria rujukannya, dan nanti semuanya akan terbit KMK-nya di awal 2026. Ketika fasilitas kesehatan memasukkan kriteria rujukan, kode diagnosis, prosedur, atau tindakan, sistem akan membaca dan mengirim layanan kesehatan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme baru ini akan terhubung langsung dengan sistem informasi puskesmas serta platform PKER milik BPJS Kesehatan. Dengan demikian, proses rujukan ke rumah sakit dapat dilakukan langsung melalui Satu Sehat Rujukan tanpa harus keluar dari sistem yang sudah digunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Reformasi sistem rujukan ini juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak pada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, meskipun diproyeksikan terjadi kenaikan kecil pada biaya klaim BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, yakni antara 0,64 persen hingga 1,69 persen, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) dipastikan tetap aman.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 dan saat ini sedang memasuki tahap uji coba (pilot project). Sistem baru tersebut direncanakan berlaku secara nasional pada Januari 2026.