Komisi II DPR Usul RUU Pemilu-RUU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Rabu 17 Sep 2025 - 18:49 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI - Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut adalah salah satu hal yang diinginkan publik agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih baik dibanding Pemilu 2024.

"Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026," kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia juga mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang itu diperlukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional. Terlebih lagi isu tersebut selalu ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Dana BOK Jadi Ujung Tombak Kesehatan Warga, Puskemas Pondok Meja Gelar Evaluasi Lintas Sektor

BACA JUGA:Bupati Dillah Menjadi Irup HUT-80 PMI Tingkat Provinsi yang Dipusatkan di Tanjab Timur

"Keputusan MK tersebut menjadi pertanyaan publik bahkan ada gorengan-gorengan kita melawan MK atau ada sesuatu cara pandang akademisi, kalangan pegiat demokrasi civil society untuk mencari formulasi yang pas itu seperti apa, yang bijak itu seperti apa," katanya.

Mengenai revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan bahwa saat ini banyak sorotan dari publik terkait dengan partai politik. Hal itu perlu direspons DPR dengan membuat langkah-langkah agar partai politik kembali mendapatkan kepercayaan publik sebagai pilar demokrasi.

Selain itu, tambah dia, ada sejumlah usulan RUU untuk dimasukkan ke Prolegnas Jangka Menengah periode 2024-2029 dalam rapat koordinasi bersama Baleg DPR RI.

RRU tersebut di antaranya RUU Pertanahan, revisi UU Kewarganegaraan, revisi UU Administrasi Kependudukan, revisi UU tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta revisi UU Penataan Ruang.

 

Kategori :