Maulana menekankan bahwa, ketujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam untuk menjamin kelancaran akses pengisian bahan bakar bagi kendaraan besar, terutama sopir truk.
Sementara itu, 10 SPBU di dalam kota kini hanya melayani kendaraan roda empat pribadi.
Kendaraan pengangkut sembako dan LPG masih diberi pengecualian, namun harus menunjukkan bukti muatan yang dibawa.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) turut diturunkan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk mengurai kemacetan, namun akan kita evaluasi terus. Kami ingin masyarakat nyaman, dan distribusi solar tepat sasaran,” ujar Maulana.(*)
Kategori :