JAMBIKORAN.COM – Pedangdut terkenal Lesti Kejora kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pencipta lagu Yoni Dores.
Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Rabu (8/10/2025).
Lesti hadir bersama kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, serta sang suami, Rizky Billar. Namun, saat tiba di lokasi, ibu dua anak itu memilih diam dan enggan menanggapi berbagai pertanyaan dari awak media.
Ia langsung menuju ruang penyidik tanpa memberikan pernyataan apa pun.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabung, Berantas Praktik Nakal Penyelewengan BBM Subsidi
Rizky Billar yang mendampinginya pun hanya melontarkan kata singkat, “Permisi,” sebelum ikut memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores yang menuding Lesti telah melanggar hak cipta setelah membawakan lagu ciptaannya berjudul Bagai Ranting yang Kering dalam sebuah acara pernikahan di Subang.
Lagu tersebut dinyanyikan atas permintaan penyelenggara acara, namun kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Lesti sempat menangis saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Juli 2025.
BACA JUGA:Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional
BACA JUGA:Mobil Pajero Milik Nindia Korban Perampokan Dikembalikan Kapolresta Jambi Kepada Pihak Keluarga
Ia mengaku merasa terpukul atas laporan tersebut karena tidak bermaksud melanggar hukum.
Diketahui, dalam pemeriksaan sebelumnya, pelantun lagu Keangkuhanmu itu telah dicecar sekitar 27 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi dan motif penampilannya membawakan lagu Yoni Dores tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih terus berlanjut, sementara pihak Lesti belum memberikan keterangan resmi kepada publik.