SAROLANGUN – Seorang pria berinisial BH bin BJ (32), warga Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Limun setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Lubuk Resam Induk, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Limun, AKP Berlin Tarigan, S.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 18 Agustus. Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, diketahui pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk mengembalikan kendaraan korban," ujar AKP Berlin.
Korban awalnya diberi tahu oleh seorang warga bahwa motornya raib.
BACA JUGA: Diduga Sarat Mark-Up, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di DLH Sungai Penuh
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Antar Daerah
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapatkan informasi dari saksi lain bahwa kendaraan tersebut berada di tangan pelaku BH.
Namun baru akan dikembalikan jika korban menyerahkan sejumlah uang.
Bermodal informasi dan keterangan saksi, polisi langsung melacak keberadaan pelaku. BH akhirnya diamankan di kediamannya di Desa Batu Kucing, tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Limun untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Polisi masih melakukan pengembangan guna menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Sarolangun.(zen)