Regenerasi Tulang dan Sendi Lewat Stem Cell dan Secretome

Senin 27 Oct 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Elisa Sakinah
Editor : Finarman

Etika, Regulasi, dan Masa Depan di Indonesia

BACA JUGA:Nicole Kidman Fokus Pulihkan Mental Anak Setelah Resmi Berpisah dari Keith Urban

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Kerinci Kini Ditangani Jaksa, Tersangka Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati

Isu etika menjadi perhatian penting dalam penerapan terapi sel punca, terutama yang berasal dari embrio karena menimbulkan perdebatan moral dan agama.

Kini, banyak penelitian beralih menggunakan stem cell dewasa atau induced pluripotent stem cell (iPSC) yang lebih etis.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur penerapan terapi ini lewat Permenkes No. 32 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mencakup standar laboratorium, prosedur uji klinis, dan sertifikasi rumah sakit yang berwenang melakukan terapi stem cell.

BACA JUGA:Harga BBM Akhir Oktober Tak Bergerak! Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Kompak Tahan Tarif Meski Pasokan Seret

BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Penguatan Kapasitas HAM Kunci Mewujudkan ASN Profesional dan Humanis

Terapi hanya boleh dilakukan di rumah sakit pendidikan atau fasilitas yang ditunjuk, dengan pengawasan langsung dari Kemenkes.

Dengan meningkatnya angka penyakit degeneratif dan harapan hidup masyarakat, peluang Indonesia dalam mengembangkan terapi regeneratif sangat besar.

Dukungan lembaga riset, rumah sakit pendidikan, dan industri kesehatan semakin memperkuat ekosistem penelitian di bidang ini.

Revolusi pengobatan regeneratif melalui stem cell dan secretome menjadi langkah penting menuju masa depan medis yang lebih maju.

BACA JUGA:Ananta Rispo Ceritakan Momen Minta Izin Istri Sebelum Jalani Adegan Romantis di Film Terbaru

BACA JUGA:Kisah Teuku Edwin: Dari Puncak Popularitas hingga Kehilangan Segalanya karena Gaya Hidup Berlebihan

Dengan riset berkelanjutan dan regulasi yang kuat, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pemain utama dalam era baru pengobatan regeneratif. (*)

Kategori :