Tuntutan Belum Siap, Jaksa Dua Kali Tunda Sidang TPPU Tek Min Alias Ameng Kumis

Kamis 30 Oct 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sidang lanjutan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang tuntutan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika kembali tertunda untuk kedua kalinya.

Agenda sidang yang seharusnya digelar Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa diundur lagi.

Penundaan serupa juga terjadi pada minggu sebelumnya dengan alasan yang sama: berkas tuntutan belum rampung.

BACA JUGA:Drama Andre Taulany Berakhir, Ini Kesepakatan Perceraian dengan Istri yang Mengejutkan

BACA JUGA:Penyebab Pori-pori Wajah yang Tersumbat agar Kulit Tetap Sehat

Arif Pribadi, Kuasa Hukum Tek Min yang merupakan adik Helen ini mengungkapkan bahwa sidang harus ditunda karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap.

"Sidang hari ini (red: kemarin) ditunda, karena tuntutan masih belum siap,"ungkapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Tek Min, telah melakukan tindakan pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana (Narkotika).

Uang hasil jual beli narkoba itu di transfer ke rekening lain yang bukan atas nama dirinya. Diketahui bahwa rekening yang dituju yaitu Bank BCA nomor 1191487902 atas nama Yuli Astuti dan dari rekening Bank BCA nomor 1191899496. 

BACA JUGA:Kajati Jambi Sugeng Hariadi Bernostalgia Bersama Wartawan Setelah 16 Tahun

BACA JUGA:5 Bahan Alami Penghilang Komedo: Dari Madu hingga Baking Soda

Tek Min alias Ameng Kumis yang merupakan saudara kandung Helen Dian Krisnawati, telah melakukan tindakan pencucian uang ini sejak tahun 2014 sampai 2024.

Dengan ini terdakwa Tek Min diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Kategori :