Dirinya pun merincikan sejumlah jenis punishment yang dapat diterima pegawai, jika terbukti melanggar. Seperti hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
BACA JUGA:Bagaimana Sih Kriteria Surat Suara Yang Sah dan Tidak Sah? Begini Penjelasan Kraterianya
BACA JUGA:Dosen Unja: Pemberdayaan Masyarakat Bidang Konservasi Tembesu Rawa dan Cerlang di Desa Pulau Betung
“Teguran lisan jika 3 hari tidak masuk kerja tanpa alasan, tertulis maksimal 6 hari tanpa alasan dan lebih dari 7 hari tanpa alasan untuk pernyataan tidak puas,” rincinya.
Kemudian hukuman sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.
“Tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya seperti apa,” terangnya.
Pemotongan tersebut berlaku, jika pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan mulai dari 11 sampai 13 hari dalam 1 tahun. Kemudian berjenjang, dari 14 hingga 16 hari dan lebih dari 17 hari.
BACA JUGA:Ratusan Alat Peraga Kampanye Diamankan Bawaslu Bogor, Ini Alasannya
BACA JUGA:Viral! TikToker Cantik Pamer Uang Segepok di Medsos Kena Colek Ditjen Pajak
Selanjutnya, hukuman disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. “Dan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.
Teknisnya kata dia, berjenjang. Di antaranya bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan mulai 21 hari hingga 24 hari dalam 1 tahun.
Selanjutnya dari 25 hari hingga 27 hari, dan lebih dari 28 hari dalam 1 tahun termasuk tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja. (zen)