DPR Dorong Payung Hukum untuk Umrah Mandiri

Jumat 31 Oct 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa praktik umrah mandiri sudah berlangsung di masyarakat dan kini perlu payung hukum.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya dapat terpantau serta menjamin keselamatan jemaah Indonesia.

"Mengenai umrah mandiri ini sebetulnya tidak perlu diperdebatkan karena sudah berjalan. Sudah banyak orang Indonesia sebagai jemaah mandiri dia umrah," ujar Marwan kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membuka kesempatan bagi jemaah untuk berumrah tanpa melalui Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Khusus (PIHK) membuat Indonesia perlu menyesuaikan regulasi.

BACA JUGA:Program Magang Bergaji UMK Dibuka Lagi

BACA JUGA:Al Haris Komitmen Tingkatkan Pendidikan Siswa SMA, SMK, dan SLB Muarojambi Terima Bantuan Dumisake

"Karena ini sudah terjadi, karena kebijakan Saudi membuka kesempatan tanpa lewat PIHK, maka kita harus menampung itu di dalam undang-undang supaya ada jalan masuk mengatur umrah mandiri itu," katanya.

Dia menambahkan, "Boleh dia tanpa lewat PIHK, dia langsung mengambil persyaratan yang ditayang di aplikasi-nya (Nusuk) Saudi. Tapi nanti kita berharap Menteri Haji mengatur itu."

Menurut Marwan, pengaturan tersebut penting agar pemerintah tetap bisa memantau jemaah yang berangkat secara mandiri.

"Supaya kita tahu siapa yang berumrah. Biarpun dia mandiri, tapi harus tahu kita siapa yang umrah. Makanya karena itu diatur, mereka akan melapor ke mana, sistem informasinya supaya segera dibangun oleh Kementerian Haji. Untuk apa itu? Untuk perlindungan jemaah kita, perlindungan rakyat Indonesia di luar negeri. Ada pasalnya di undang-undang haji itu juga," jelasnya.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha travel umrah, Marwan menilai hal tersebut wajar karena masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan.

"Jadi apakah keluhan dari para travel itu akan berakibat? Saya kira iya, karena masyarakat kita punya banyak pilihan. Jadi tujuannya sebetulnya bukan untuk tujuan membungkam pihak lain, tapi ini riil, kenyataan yang perlu harus kita atur untuk keselamatan rakyat Indonesia di luar negeri," ucapnya. 

Sementara itu, mengenai kuota haji 2026, Marwan menyebut Indonesia akan tetap mendapatkan alokasi sebanyak 221.000 jemaah sebagaimana keputusan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Kuota haji ya tadi sudah kita sebutkan, sudah diumumkan oleh pihak Saudi, sebagaimana keputusan OKI bahwa keterwakilan umat Muslim, kita mendapatkan 221.000 jemaah. 221.000 jemaah ini tetap sebagaimana ketentuan undang-undang, 8% untuk haji khusus sekitar 17.000-an, kemudian untuk haji reguler 92%, sekitar 203.000 jemaah. Jadi tetap, kecuali kita nanti dapat tambahan, belum, belum dapat tambahan," jelas Marwan.

Ia menambahkan, upaya lobi untuk penambahan kuota masih menunggu hasil pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan pihak Arab Saudi.

Kategori :