Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana.-Foto : Ist-Jambi Independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Komisi III DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pembentukan panja tersebut disetujui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini dapat menyetujui pembentukan panja?,” tanya Dede yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga sekaligus menyetujui bahwa panja RUU Penyesuaian Pidana tersebut dipimpin oleh Dede Indra Permana.
BACA JUGA:Muaro Jambi Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ancaman Hujan Lebat dan Banjir
BACA JUGA:PDIP Siapkan Regenerasi Kepemimpinan , Sambut 58 Persen Pemilih Muda
Dede menjelaskan rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan raker yang dilaksanakan pada Senin 24 November 2025.
Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.
Selanjutnya, pada 25–26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede menjelaskan agenda pembahasan selanjutnya.
Di sisi lain, Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.
BACA JUGA:5 Buah Bantu Proses Penurunan Berat Badan Makin Lancar
BACA JUGA:Anggota DPR Minta ANRI-KPU Jelaskan Soal Pengarsipan Ijazah Capres