Denda Menanti Para Pelanggar, Persoalan Sampah di Kota Jambi

Selasa 09 Jan 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000.

BACA JUGA:SMKN 1 Tanjung Jabung Timur VS SMA Bina Kasih

BACA JUGA:Siap Pertahankan Gelar Champion, Netco Girl Tembus Fantastic Four

Dalam ayat (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp5.000.000. (zen/ira)

Kategori :