KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker

Sabtu 01 Nov 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Kategori :