KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker

Sabtu 01 Nov 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto.

Heri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelakasn bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Heri yang berlokasi dikawasan Jakarta Selatan.

Ia mengatakan proses geledah dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin, dengan menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

BACA JUGA:Pengunduran Diri Ponakan Prabowo Ditolak

BACA JUGA:5 Anggota DPR Nonaktif akan Jalani Etik

"Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

Ia juga menjelaskan alasan KPK menetapkan Heri sebagai tersangka. Budi menyatakan bahwa Heri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.

Hal ini karena diduga sekjen di era Menteri Hanif Dhakiri ini turut melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang. 

Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri. Namun, Ia hanya memastikan bahwa uang yang diterima oleh Heri merupakan bagian dari total pemerasan terhadap pihak TKA senilai Rp 53 miliar.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," tuturnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Heri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025 lalu. 

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

Kategori :