JAMBIKORAN.COM - Teka-teki siapa pembunuh almarhumah Sayidatul Fitriyah (27), guru SMPN 46 di Kabupaten OKU terungkap. Pelakunya ternyata tetangga korban sendiri, Riko Irawan (29), warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra memaparkan kronologi lengkap, proses penangkapan, hingga barang bukti yang diamankan, Jumat (21/11). Kasus pembunuhan korban terjadi Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum beraksi, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya. Lalu pergi meninggalkan rumah.
Pelaku kemudian bermalam di sebuah bedeng kosong yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban. Pemilik bedeng curiga setelah mendapat informasi adanya suara batuk-batuk dari bedeng kosong tersebut.
Keesokan harinya, Riko panik karena mengetahui pemilik bedeng sedang memeriksa kondisi bangunan. Ia lalu masuk diam-diam ke dalam kontrakan korban melalui plafon untuk bersembunyi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang baru pulang dari sekolah dibuat terkejut ketika mendapati pelaku berada di dalam kontrakannya. Korban spontan berteriak, “Maling! Maling! Tolong!” Namun teriakannya justru menjadi awal tragedi.
Pelaku langsung membekap mulut korban, mendorong tubuhnya hingga terjatuh ke kasur, lalu menindih kedua tangan korban. Korban kemudian dibekap menggunakan jilbab dan bajunya sendiri.
Tidak berhenti di situ, setelah korban lemas pelaku mengikat tangan korban dengan dasi pramuka serta kaki korban dengan jilbab. Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil ponsel merek Oppo milik korban. Setelah itu, dia melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.
Ternyata, akibat perbuatan pelaku, korban yang asal Desa Raja Basa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur dan dua bulan terakhir jadi guru PPPK di OKU itu meregang nyawa. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan kerja.
Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menemukan indikasi keterlibatan Riko sebagai pelaku pembunuhan korban. Tim gabungan Reskrim Polres OKU bersama Polsek Peninjauan menggerebek rumah pelaku Kamis (20/11) sekitar pukul 19.20 WIB. Namun pelaku tidak ditemukan.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan Kepala Desa Sukapindah. Upaya ini berhasil. Pelaku akhirnya menyerahkan diri Jumat dini hari, pukul 01.30 WIB. Dia diantar langsung keluarganya dan Kepala Desa ke Mapolsek Peninjauan.
Polisi menyita handphone Oppo warna silver milik korban. Juga mengamankan sehelai baju warna putih, celana hitam, sepasang sandal hitam, kacu pramuka, jilbab hitam, dan sebilah pisau bergagang plastik warna pink.
Adapun untuk motif pelaku menghabisi korban masih didalami polisi. Namun melihat rangkaian tindakannya, polisi menilai unsur-unsur tindak pidana berat terpenuhi. Karena itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (maksimal 15 tahun penjara), Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (maksimal 7 tahun), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (maksimal 15 tahun penjara).
Sebelumnya, tewasnya korban dalam kontrakan diketahui warga Dusun V Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Rabu 19 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Tubuh korban ditemukan dalam posisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat.
Saksi pertama yang menemukan korban, Resta (27). Dia curiga saat melihat sepeda motor milik korban masih terparkir di depan tempat kos pukul 17.30 WIB. Biasanya, korban langsung masuk setelah pulang dari sekolah.
“Ketika saya lihat dari pintu depan, kondisi di dalam tampak janggal. Saya lalu memanggil warga lain untuk memastikan. Ternyata korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kaki dan tangan terikat,” ujar Resta.
Saksi lain, Zainudin (51) dan Abasro (63), mengaku melihat korban berangkat mengajar seperti biasa pukul 06.30 WIB dan kembali ke kos setelah pulang sekolah. Dari hasil pemeriksaan luar, diketahui kalau korban mengalami memar di paha kanan, memar di kening kanan, memar pada pergelangan kaki dan tangan akibat jeratan, luka di bawah telinga kanan, bengkak pada mulut, diduga akibat tekanan kain. (*)