Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa dalam perspektif syariat, pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif dan/atau kebutuhan sekunder serta tersier. Karena itu, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Menurut Asrorun Niam, pajak pada hakikatnya hanya diwajibkan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Ia membandingkan kemampuan tersebut dengan standar nishab zakat maal.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.
Untuk menciptakan perpajakan yang lebih adil, MUI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya adalah peninjauan kembali berbagai beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi.
“Mendagri dan pemerintah daerah perlu mengevaluasi aturan mengenai PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris yang sering dinaikkan hanya demi pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Asrorun Niam.
Ia menegaskan bahwa pembebanan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak agar tercapai sistem perpajakan yang adil, merata, dan tidak memberatkan warga berpenghasilan rendah.
MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak pelaku kejahatan perpajakan.
“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan menindak para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh peraturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan serta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan.
“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan pemerintah selama digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” katanya.
Kategori :