Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Agus Kurnia, Terdakwa Pembunuhan di Kerinci Terima Putusan

Kamis 27 Nov 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Bupati M Syukur Tegaskan Koperasi Merah Putih Bukan Lahan Cuan Pejabatv

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Hutan Azhar Hamzah Buka Workshop Multi Pihak PWS

Dalam persidangan, Agus melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Namun setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun, Agus menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.  

"Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding," tandsanya. (*)

 

Kategori :