Perlunya sistem informasi elektronik dalam berkomunikasi dengan JPU
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH, Wakajati Jambi Dr. Bima Suparayoga, SH.MH, Para Kejaksaan Negeri Se-wilayah Jambi, Perwakilan Polda Jambi, Perwakilan Pengadilan Tinggi Jambi, Perwakilan Kementerian Hukum , Perwakilan BNN Perwakilan PERADI, Perwakilan KAI Jambi, Dekan Unja, Perwakilan UIN STS, Perwakilan UNAJA, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, PPNS BPPOM, Cagar Budaya Provinsi Jambi, PERMAHI, Para Kordinator, Para Kacabjari, Kasi Pidum dan kasi Pidsus Sewilayah Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional tidak hanya menjadi perubahan formal, tetapi benar-benar menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang modern, adil, dan beradab. (*)