Anggi Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa 16 Dec 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Terdakwa Anggi Febri Yandi, pelaku pembunuhan menggunakan racun sianida, divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/12).
Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggi Febri Yandi dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana menghabisi nyawa korban dengan cara memberikan racun sianida.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam, karena menggunakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian secara cepat dan menyiksa. Selain itu, tindakan terdakwa telah merenggut nyawa korban serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Fitria Ulfa membenarkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena dalam perkara ini terdakwa menggunakan racun sianida untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Fitria Ulfa kepada wartawan di luar ruang sidang.
Ia menambahkan, penggunaan racun sianida menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena menunjukkan adanya unsur perencanaan matang sebelum kejahatan dilakukan.
Diketahui sebelumnya, Anggi mencampurkan racun sianida di dalam minuman kekasihnya, RH di salah satu kost di Kawasan Payo Lebar, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025 lalu. Motifnya, adalah cemburu karena korban diduga punya selingkuhan.

Kategori :