“KPK sudah meminta perpanjangan penahanan untuk Rahima dkk,” jelas Suwarjo.
BACA JUGA:Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di KPU
BACA JUGA:Pasien Jantung Berakhir Diamputasi
Sidang dakwaannya pada Rabu 1 November 2023 dimana kelima tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi didakwa sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ira)
Kategori :