Dibuka Selama 2 Bulan

Kamis 02 Nov 2023 - 19:42 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Edo Adri

Kerinci - Kabar baik bagi warga kerinci dan Sungaipenuh, khusus bagi masyarakat yang pajak kendaraannya mati. Pasalnya UPTD Samsat Kerinci kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.
 
Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan mengatakan, bahwa mulai dari 1 November 2023 UPTD Samsat Kerinci telah membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jambi per 31 Oktober 2023.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, melalui cabang UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kerinci, telah meluncurkan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ada Penampilan radja band di Balai Kota Jambi Besok Malam

“Khususnya pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelasnya.
 
Kepala Samsat menambahkan, bahwa Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kerinci Sungaipenuh ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023, pada tanggal 31 Oktober 2023.

Yakni, tentang Pembebasan BBNKB II, BBBNKB dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dengan masa pelaksanaan selama 2 bulan.

"Pemutihan dilaksanakan selama dua bulan mulai dari 1 November sampai dengan 23 Desember 2023," terangnya.

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Segera Dilantik, Syarif Fasha: Alhamdulillah

Lanjutnya, pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Khususnya pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
 
Lanjutnya lagi, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II ini untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah.

Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan, sitaan, eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

Kemudian Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Selanjutnya Pembebasan Pajak Progresif dan  Pembebasan sanksi administratif pendaftaran atas penyerahan Pajak Kendaraan Bermotor Kedua, BBN-KB II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

BACA JUGA:Sebut Wartawan Perang, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Ungkap Suka Duka Bersama Iwako Jambi

Namun Program Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tidak berlaku untuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Pokok BBNKB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif Pendaftaran atas penyerahan Kendaraan Bermotor Pertama (Kendaraan Baru).

Selanjutnya, BBNKB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi lain.

Dia menambahkan bahwa, Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program ini  tidak atau belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut, dinyatakan batal pemutihan pajaknya dan tidak berlaku.

Kepala UPTD Samsat Kerinci mengimbau kepada masyarakat kerinci dan Sungaipenuh untuk memfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik.

BACA JUGA:Langkah Strategis Antisipasi Gejolak Harga Pangan

"Bayarlah pajak kendaraan, bagi kendaraan yang sudah  mati pajak kendaraannya untuk bisa membayarnya," ajaknya. (sap/zen)

Kategori :