Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditahan, Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Rabu 17 Jan 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Jennifer Agustia

SENGETI - Mantan Kepala Desa (Kades) Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Muarojambi.

Budiono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Jimi Fernando melalui Kanit Tipikor, Ipda Sudirman menyatakan, berkas perkara tersangka Budiono telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

“Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,” ujar Ipda Sudirman, Rabu (17 Januari 2024) pagi.

BACA JUGA:Even Nasional Pengaruhi Tingginya Hunian Hotel

BACA JUGA:Wabup Tanjab Timur Gelar Sidak

Dia menjelaskan, tersangka Budiono diduga menilap Dana Desa dengan cara membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik pembangunan jalan. 

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan Dana Desa senilai Rp 100 juta.

Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

BACA JUGA:Wabup Tanjab Timur Gelar Sidak

BACA JUGA:Ribuan PPPK Padati BKPSDM

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetorkan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp 217 juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi periode 2018-2023. (jun/enn)

Kategori :