Pemkot Jambi Batasi Pengisian Solar, Hanya 7 SPBU untuk Kendaraan Besar

Wali Kota Jambi Pimpin Langsung Rapat Tindak Lanjut Maraknya Antrean Panjang di SPBU--
JAMBI – Menghadapi antrean panjang dan kemacetan akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Maulana memimpin langsung rapat gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina, dan Hiswana Migas pada Senin (6/10).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi dan dihadiri oleh unsur terkait, termasuk Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, SE, MA.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta Jambi, Dandim 0415/Jambi, perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Jambi.
Dari hasil rapat, diputuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menerbitkan Instruksi Wali Kota yang mengatur mekanisme pengisian BBM subsidi jenis solar. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai antrean dan memastikan distribusi solar subsidi lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Bupati Fadhil Arief Salurkan Bantuan Zakat Pendidikan Lewat Program Batang Hari Cerdas
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Pimpin Langsung Rapat Tindak Lanjut Maraknya Antrean Panjang di SPBU
Adapun poin-poin utama dari instruksi tersebut adalah kendaraan roda enam atau lebih hanya diperbolehkan mengisi solar subsidi di 7 SPBU yang telah ditetapkan.
Yakni, SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Paal 7 (depan BPK) dan SPBU Aur Duri.
Ketujuh SPBU ini wajib beroperasi selama 24 jam, dengan jaminan ketersediaan solar oleh Pertamina dan pengawasan distribusi melalui koordinasi dengan Hiswana Migas.
10 SPBU lain di dalam kota hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat pribadi. Kendaraan pengangkut sembako dan elpiji dikecualikan, namun harus menunjukkan bukti muatan.
Pengawasan di setiap SPBU akan diperketat dengan menempatkan empat personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, serta didukung oleh Kasi Trantib kelurahan setempat.
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa, kebijakan ini akan diberlakukan mulai Rabu, 8 Oktober 2025 dan akan dievaluasi selama tujuh hari ke depan.
"Hari Rabu ini Tim Satgas akan mulai bertugas, diawali dengan apel gabungan. Kita ingin seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama terhadap Instruksi Wali Kota ini," ujar Maulana.
Maulana menegaskan bahwa, kendaraan ekspedisi dan angkutan orang dari luar daerah masih diperbolehkan mengisi solar di Kota Jambi. Tetapi hanya di tujuh SPBU yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan mengisi di SPBU dalam kota.