Kepada polisi, RAM mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019.
Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.
Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia. (*)