Orang Tua Gak Ada Ahlak! Demi Ritual Pesugihan, Ibu di Purbalingga Izinkan Suami Setubuhi Anak Perempuannya
Ilustrasi- Seorang ayah perkosa anaknya-ANTARA/Ardika/am-Jambi Independent
Purbalingga - Seorang ibu di Purbalingga nekat izinkan suaminya setubuhi putrinya demi pesugihan.
Izinkankan suaminya setubuhi putrinya, ibu di Purbalingga ini ingin ritual pesugihannya berjalan lancar.
Beruntung, ibu di Purbalingga ini langsung dicokok polisi.
Ya, ibu di Purbalingga yaitu SK (42) dan ayah tiri korban RM (54) ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.
BACA JUGA:Sidak Pasar dan Gudang Beras, TPID Kota Jambi Pastikan Ketersediaan Pasokan dan Harga
BACA JUGA:Jonatan Christie Gugur di Babak 32 Besar Indonesia Masters 2024
RM merupakan ayah tiri korban sekaligus suami pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Sedangkan, SK adalah ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Lantaran perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Soal Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Sri: Puskesmas dan Posyandu Punya Peran Penting
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (*)