JAMBI - Denny warga asal Kota Jambi, menjadi korban penipuan bermodus jual beli di akun marketplace dengan jenis penipuan orang ketiga. Dimana sejumlah uang korban dilarikan usai mentransfer ke rekening pelaku penipuan.
Denny telah mentransfer sejumlah puluhan juta kepada si pelaku berinisial SB sebagai uang tanda jadi. Bukannya mobil yang ia dapati, malahan uang Denny raib dilarikan pelaku.
Kejadian itu bermula saat korban melihat postingan di akun Facebook yang menjual mobil jenis Daihatsu Ayla berwarna hitam. Dalam postingan tersebut, tertera harga mobil itu seharga Rp 70 juta.
Denny yang melihat postingan itu pun langsung mencoba menghubungi si pelaku. Keduanya telah menjalin komunikasi membahas terkait mobil yang hendak akan dibelinya.
BACA JUGA:Faradila Bachyuni, Ketua TP PKK Muaro Jambi Beri Bantuan Korban Banjir
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Nyaris Putus Imbas Banjir di Dusun Sungai Gurun
“Jadi cerita awalnya si pelaku memposting sebuah unit mobil Ayla tahun 2016 di platform media sosial dengan nilai Rp 70 juta. Di saat itu saya tertarik dengan postingannya dan kemudian saya mencoba obrolan dengan si pelaku,” kata Denny, Minggu (21 Januari 2024).
Lanjut Denny, pihaknya menjalin komunikasi dengan si pelaku secara intens. Dari obrolan tersebut didapatilah kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian ia diminta mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 30 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku sebagai uang tanda jadi.
“Singkat cerita saya tertarik dengan postingan itu. Saya coba cek ternyata benar mobil tengah berada di lokasi. Setelah itu saya transfer lah kepada si pelaku,” ujarnya.
Akan tetapi, Denny yang tidak begitu tahu nama pemilik aslinya itu menyambangi rumah pemilik asli pada tanggal 13 Januari 2024. Pemilik asli kendaraan mobil tersebut bernama Hafiz.
BACA JUGA:Edi Ditemukan Tak Bernyawa, Anggota Basarnas yang Hanyut Masih Belum Ditemukan
BACA JUGA:Dukungan ke Ganjar-Mahfud Makin Kuat Jelang Pencoblosan
Kata Denny saat ia hendak membawa pergi mobil tersebut, sang pemilik asli yang bernama Hafiz sama sekali tidak menerima uang transferan tersebut.
“Pelaku ini bernama Samsul Bahri di sosmednya. Tetapi saya tidak mengetahui pemilik asli sebelumnya. Si pelaku itu mengarahkan saya, bahwa pemilik aslinya ini adik iparnya. Singkat cerita saya transfer duitnya ke pelaku,” sebutnya.
“Tapi kata si pemilik mobil asli tidak ada dapat masukan dana dari si pelaku ke pemilik asli tadi,” ungkapnya.