Perempuan Asal Kayu Aro Dibekuk, Tersandung Kasus 372 dan 378 KUHP

Pelaku diamankan pada Jumat (15/8/2025) di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, masih di wilayah Kecamatan Kayu Aro. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Pelaku diamankan pada Jumat (15/8/2025) di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, masih di wilayah Kecamatan Kayu Aro.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Wagub Apresiasi PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri
BACA JUGA:Pemprov Jambi Dorong Kenaikan DBH Sawit
“Pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mulai melakukan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Setelah ditangkap, RAH langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah empat tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi atau perjanjian, terutama dengan pihak yang tidak dikenal.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.(zen)