Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.02 WIB
Meski demikian, Azis bungkam saat dikonfirmasi awak media soal pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"Tanya ke penyidik ya," kata Azis sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Rumah Tersangka Bobol Rekening Nasabah Digeledah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Ali.
Selain Azis, penyidik KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Jus Timun Untuk Kesehatan dan Kecantikan yang Jarang di Ketahui
Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
BACA JUGA:Warga Bungo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (antara)