Pembangunan SMKN 3 dapat Perpanjangan Waktu

Selasa 30 Jan 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Finarman

Namun, perpanjangan masa pembangunan ini, tentu juga harus berujuk kepada Pergub. Dimana, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan perpanjangan. Disamping itu, perpanjangan pembangunan juga berbatas waktu.

BACA JUGA:Ombudsman Ajak Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pemilu

BACA JUGA:Ini Dia Deretan Artis yang Jadi Caleg di Pemilu 2024

“Kalau ada perpanjangan kan harus merujuk ke Pergub. Berdasarkan Pergub, perpanjangan waktu hanya 50 hari. Untuk perpanjangan waktu itu, harus diajukan ke gubernur dulu. Jika mendapat persetujuan, baru bisa dilakukan,” katanya. (enn/ira)

Kategori :