JAMBI – Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) yang meminta Pemprov Jambi meninjau kembali kebijakan penhentian aktivita angkutan batu bara melewati jalan darat, menuai banyak reaksi.
Sejumlah pihak menyayangkan adanya permintaan tersebut, karena jalan nasional tidak ideal untuk dilewati truk-truk besar, apalagi dengan jumlah ribuan.
BACA JUGA:Dua Pondok dalam Kebun Dibongkar
BACA JUGA:Anggota KPPS di Kota Jambi Mengeluh
Nasroel Yasir, Pengamat Sosial Provinsi Jambi mengatakan, surat tersebut bersifat permohonan atau permintaan peninjauan kembali. Artinya, yang berhak menentukan apakah permohonan diterima atau tidak, adalah Pemprov Jambi, khususnya Gubernur Jambi.
Nasroel mengatakan, keputusan gubernur untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara lewat jalan darat, sudah tepat. Sehingga, gubernur harus tetap pada pendirian, untuk mengalihkan batu bara melalui jalur sungai.
Menurutnya, gubernur jangan melunak. Jangan menjilat ludah sendiri, karena keputusan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur, setelah adanya kesepakatan bersama awal Januari lalu.
“Jangan menjilat ludah sendiri. Gubernur jangan melunak atas saurat itu. Surat kementerian ESDM itu juga bukan instrkusi, melainkan permohonan. Jadi Pemprov Jambi berhak menerima atau menolak permohonan itu,” katanya.
Menurutnya, ketika gubernur jambi melunak dan membuka jalur darat lagi, maka masyarakat akan kembali marah. Al Haris, akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
“Kalau kembali dibuka (jalur darat, red), performa gubernur akan langsung anjlok,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat agar Gubernur Jambi mempertimbangkan kembali membuka aktivitas truk angkutan batu bara di jalan nasional.
Hal ini dikarenakan batubara masih berpotensi menjadi pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera.
Jika angkutan batubara di jalan nasional ini dihentikan, maka akan dapat mengurangi pasokan listrik kedepannya.
Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang diterima media ini, isinya antara lain memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.
Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini, kondisi air sungai Batanghari dalam kondisi yang sangat bagus untuk dilalui tongkang pengangkut batu bara. Setidaknya, selama enam bulan ke depan, kondisi debit air sungai Batanghari sangat menguntungkan dilalui tongkang.
“Saya sudah baca surat itu. Surat itu kan menegaskan agar pemerintah mempertimbangkan apakah untuk tetap jalannya angkutan itu, baik melalui jalur darat ataupun jalur air,” ungkap Al Haris.
Terkait alasan Kementerian ESDM bahwa akibat penghentian angkutan jalur darat dapat mengganggu pasokan listrik PLN untuk Sumatera, Al Haris menjelaskan bahwa saat ini pasokannya tetap berjalan lewat angkutan batubara jalur air.
“Kita masih jalan sampai hari ini, jalur air masih jalan. Artinya, pasokan kita ke PLN masih jalan,” katanya.
Dia menegaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap tegas angkutan batubara melalui jalur air.
“Saya kira sementara waktu pasokan ke PLN tetap jalan melalui jalur sungai, kita tetap mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Al Haris juga menekankan bahwa dalam mengatasi persoalan angkutan batubara ini, pemerintah akan mencari solusi terbaik. Dia menjamin tidak akan mengambil solusi yang akan membunuh masyarakat.
“Pemerintah bukanlah membunuh rakyat, pemerintah tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu. Jadi sementara tetap kita maksimalkan jalur air itu dulu,” pungkasnya. (enn/ira)