"Jadi tidak ada mangkir, saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke Biro Hukum Kementan, lalu Jumat lalu saya diundang tapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan hari Senin pagi. Jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang, itu juga sudah betul, karena memang kita tidak terima di Badan Pangan ya," pungkasnya.
Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya. (*)