Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan tuntutan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dibacakan, Kamis (3/7). Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya

BACA JUGA:Asli ITB

BACA JUGA:Harga TBS Kepala Sawir Turun Lagi, Dipengaruhi Kondisi Pasar Global

Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasyo Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi putusan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan.

"Untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tutur Ronny.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata 'Merdeka' setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan