KPK Panggil Eks Direktur Perusahaan Migas, Jadi Saksi Kasus LNG

KORUPSI: Sejumlah tersangka kasus dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina berjalan menuju mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan direktur di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAB, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/6).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil analis senior di Pertamina pada 1 Mei 2023-saat ini berinisial JNT sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah mantan direktur di Pertamina bernama M. Afdal Bahaudin (MAB), dan analis senior pada Direktorat Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha Pertamina Juniaty Tobing (JNT).

BACA JUGA:Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Giliran Sekda Bakal Ikut Retret

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil dua saksi yang di antaranya adalah Komisaris Independen Pertamina periode Mei 2010—2015 Mayor Jenderal TNI Purn. Nurdin Zainal, dan staf ahli direktur utama di Pertamina periode 2008—Mei 2013 Ndat Natanael Brahmana.

KPK pada Selasa (24/6), memanggil Direktur Pengolahan Pertamina periode 19 Februari 2010—18 April 2012 Edi Setianto.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011—2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan