Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun menjelaskan, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural, karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
BACA JUGA:Pemungutan Lewat Kotak Suara Keliling Wilayah Kuala Lumpur
BACA JUGA:Ganjar Singgung Penyesuaian Anggaran untuk Kenaikan Nilai Bansos
Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.
"Namun secara sosiologis, berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun, maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. (wan/enn)