Terdakwa Asusila Divonis 5 Tahun Penjara Pengadilan Tinggi Jambi Kabulkan Banding JPU

Selasa 06 Feb 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Ihwan sahri
Editor : Jennifer Agustia

MUARATEBO - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, terkait kasus asusila anak.

Kasus asusila anak dengan terdakwa Budi, akhirnya divonis 5 tahun penjara usai banding JPU dikabulkan.

Sebelumnya, terdakwa budi yang melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo, dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA:11 Bupati dan Walikota dapat HT

BACA JUGA:Masa Idah

"Iya, sudah, terdakwa divonis 5 tahun penjara," kata Febrow, 

Dia menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh JPU, telah diakomodir hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada tingkat banding.

Febrow menjelaskan, hingga saat ini belum ada perintah eksekusi terhadap terdakwa Budi. Sebab masih diberikan waktu apakah akan ada yang mengajukan kasasi.

"Yang jelas kita akan menunggu proses selanjutnya," ujarnya.

BACA JUGA:Efda Selalu Berpindah-pindah

BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Imlek, Jamtos Berikan Potongan Harga

Sebelumnya, sidang putusan digelar pada Senin (11 Desember 2023) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim telah memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan. 

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kategori :