JAMBI – Kelulusan calon anggota legislatif yang lulus PPPK di Kota Jambi, akhirnya dibatalkan.
Pembatalan kelulusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Walikota Jambi Nomor: Peg. 02/105/BKPSDMD.IV/2024.
Surat tersebut berisi tentang pembatalan kelulusan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahun 2023.
Dalam Surat yang dikeluarkan pada 7 Februari 2024 itu, mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 14 tahun 2023.
BACA JUGA:Panselda Serahkan Hasil Rapat, Soal Caleg yang Lulus PPPK
BACA JUGA:Beredar Surat, Nasib Caleg yang Lulus PPPK Kota Jambi Dibahas Siang Ini
Serta memperhatikan berita acara rapat Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023.
Dari surat tersebut menerangkan bahwa, membatalkan kelulusan calon PPPK formasi tenaga teknis di lingkungan Pemkot Jambi atas nama Afrizal, dengan nomor peserta 23- 5571- 381-0000106 pada formasi ahli pertama Widyaswara.
Sebelumnya, menindaklanjuti persoalan Caleg yang lulus PPPK di Pemkot Jambi, BKPSDMD Kota Jambi menggelar rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi.
Rapat tertutup itu berlangsung di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024 siang.
BACA JUGA:Tunggu Kesimpulan, Baru Bersurat, Soal Pergantian Caleg Lolos PPPK
BACA JUGA:Sudah Ada Persetujuan Penggantian, Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi
Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, bahwa hasil dari rapat tersebut akan diserahkan pihaknya ke Penjabat Wali Kota Jambi.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkakait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," kata Andika, Senin 5 Februari 2024 sore.
"Hasilnya kita serahkan pada Pj Walikota, untuk bagaimana selanjutnya," tambah Andika.
Andika mengungkapkan, Afrizal yang lolos PPPK ini mendaftar melalaui jalur khusus.