Diketahui luasan lahan Tahura Desa Jebak yang terbakar, yakni lebih kurang seluas 10 hektar, dan tinggi kobaran api pada saat kejadian kebakaran beberapa waktu lalu, diperkirakan mencapai 15 meter.
BACA JUGA:Bisa Jadi Peluang Bisnis! Ini Cara Buat Buket Uang Untuk Pemula
BACA JUGA:Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja
Atas peristiwa ini, tersangka telah dikenakan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yaitu perkara pidana setiap orang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa perizinan usaha atau kontrak kerja sama.
"Dan untuk penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," tutupnya. (eri/enn)
Kategori :