Jakarta - Selama masa tenang, Bawaslu RI terus memantau aktivitas di media sosial.
Peserta Pemilu dan masyarakat diminta tidak memposting atau mempromosikan kandidat atau partai politik tertentu, termasuk mengkritik lawan politik.
Sebab masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa ada pengaruh tambahan.
BACA JUGA:Jaga Gula Darah dengan Herba Berkhasiat
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Himbau Masyarakat Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif di Masa Tenang Pemilu 2024
"Kami akan meningkatkan kerjasama dengan Kominfo, khususnya terkait pengawasan selama masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di markas Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 11 Februari 2024.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan memblokir akun-akun media sosial yang merusak proses demokrasi.
"Karena teman-teman Kominfo itu mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan (penindakan) di media sosial," sambungnya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Jangkau 4 Kecamatan di Sarolangun
Ditambahkan juga, masyarakat tetap diperkenankan menyebarkan informasi tentang hak pilih, prosedur pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu.