Jokowi Tak Pernah Kampanye, Ganjar: Terima kasih Pak Jokowi

Ganjar Pranowo--

Jawa Tengah - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak pernah mengikuti kampanye salah satu pasangan capres/cawapres di Pilpres 2024 hingga masa kampanye terakhir pada hari ini, Sabtu.

"Terima kasih Pak Jokowi karena sampai dengan titik terakhir, beliau tidak mengambil kesempatan itu (kampanye, red)," ujar Ganjar usai Hajatan Rakyat di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Capres berambut putih itu juga berterima kasih kepada gerakan para civitas academica di seluruh Indonesia yang terjadi selama masa kampanye.

"Terima kasih juga kepada civil society kampus yang sudah mengingatkan. Artinya kita masih bisa mendengarkan," katanya.

BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Dampingi Gubernur Jambi Alharis Safari Subuh di Masjid Al Ittihad Tebo

BACA JUGA:Bawaslu Merangin Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Juga Lakukan Penertiban APK dan BK

Sebelumnya, Rabu 7 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang bilang siapa ? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu.

Jokowi kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.

Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye.

BACA JUGA:Polda Jambi Lepas Anggota PAM TPS

BACA JUGA:Berkas PTSL Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.

Ia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tag
Share