JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiga pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam press release di Lobby B Polda Jambi, pada Selasa (13 Februari 2024) lalu.
Barang bukti sabu 1.241,178 gram (+1,2 Kg), dan tablet yang mengandung methamphetamine sebanyak 520 butir dengan total keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp 1.743.531.400, diamankan dari tangan pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, melalui Plt Wadir Resnarkoba, AKBP Andi M Ichsan, didampingi Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution.
Wadir Resnarkoba Andi M Ichsan mengatakan, pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Valentine Day, Honda Bagi-Bagi Coklat Gratis
BACA JUGA:80 Ribu Personel PLN Siaga Amankan Kelistrikan Pemilu 2024
"Kita berhasil mengamankan 520 butir narkotika yang mengandung methamphetamine yang didapat dari tersangka RS. RS diamankan di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko pada 2 Februari 2024 lalu. Menurut pengakuan RS, dirinya mendapatkan barang tersebut dari Kepulauan Riau, dari HR yang saat ini juga sudah diamankan," ungkapnya.
Selain itu, tersangka lainnya yaitu DM, berhasil diamankan di Kota Jambi pada 3 Februari 2024. Dari keterangan pelaku DM, dirinya juga mendapatkan sabu dari Kepulauan Riau dan akan diedarkan di Kota Jambi.
Para Pelaku ini sempat mengelabui petugas. Tablet ekstasi yang biasa memakai methamfethamin, setelah dilakukan tes laboratorium Tablet yang mengandung methamphetamine yang biasa dipakai untuk sabu.
Tak hanya itu, barang bukti berjenis sabu tersebut juga dicampur dengan gula. Hal tersebut dengan sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:BI Jambi: Waspadai Tekanan Inflasi Akibat Banjir
BACA JUGA:Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang 1 TA 2024
"Kita pun tidak tinggal diam, barang bukti langsung kita cek di laboratorium Palembang, dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 gram tersebut memang narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas Narkoba di Provinsi Jambi.
"Tiga orang tersangka RS, HR, dan DM merupakan pengedar, dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima dan dua puluh tahun penjara, atau hukuman mati," tindasnya. (eri/enn)