Ini Tips Ampuh Agar Tidak Terkena Tilang Elektronik, Pasca ETLE Diberlakukan di Kota Jambi

Operator Ditlantas Polda Jambi saat mengawasi CCTV di Kota Jambi.-ist/jambi independent-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kota Jambi kini resmi memberlakukan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, dengan memantau berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, menyatakan bahwa sistem ETLE telah beroperasi secara efektif setelah melalui uji coba.
“Uji coba operasional ETLE telah selesai, dan sarana serta prasarana pendukung telah siap dioperasikan. Sosialisasi sedang dilakukan, dan mulai pertengahan September 2025, ETLE akan diberlakukan sepenuhnya,” katanya.
BACA JUGA:Jarak Tempuh Jambi-Palembang Makin Cepat! Tol Tempino-Ness Mulai Beroperasi Besok, Gratis!
Selama masa uji coba, tercatat ratusan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE. Kompol Sandy juga mengingatkan masyarakat untuk memperbarui surat-surat kendaraan mereka, karena data pelanggaran yang terekam akan dikirimkan berdasarkan identitas yang tertera di STNK.
“Tilang ETLE tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mendidik pengendara agar lebih disiplin,” tambahnya.
Sebanyak 11 titik strategis di Kota Jambi telah dilengkapi dengan kamera ETLE, termasuk beberapa titik rawan pelanggaran seperti Tugu Juang, Simpang Pulai, Puncak Jelutung, Sukarejo, Adipura Tehok, Talang Banjar, Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Kawasan Pasar, Simpang BI, dan Telanaipura.
Selain itu, kamera analitik juga dipasang di lokasi-lokasi seperti depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-Gado, dan Terminal Alam Barajo.
BACA JUGA:Pererat Silahturahmi, Indosat Ooredoo Hutchison Kunjungi Graha Pena Jambi Independent
BACA JUGA:Artis Sherina Munaf Diperiksa Polisi Terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya di Jakarta Timur
Kamera ETLE akan secara otomatis merekam dan mengirimkan data pelanggaran yang terjadi langsung ke pusat data kepolisian, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diberlakukannya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berkendara akan semakin meningkat, dan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Jambi.
Dengan diberlakukannya sistem Tilang Elektronik (ETLE) di Kota Jambi, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.
Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda agar tidak terkena tilang:
BACA JUGA: Tren Kuliner Ramah Lingkungan:Pengusaha Muda Jambi Manfaatkan Sepeda Listrik untuk Jualan Makanan
BACA JUGA:Pembayaran Parkir Via QRIS di Jambi Terkendala, Juru Parkir Minta Kelonggaran dari Pemerintah
1. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
• Selalu perhatikan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas serta marka jalan, terutama di area yang telah dipasang kamera ETLE. Ini termasuk berhenti di garis berhenti, tidak melanggar batas kecepatan, dan mengikuti rambu yang ada.
2. Gunakan Pelat Nomor Resmi
• Pastikan kendaraan Anda menggunakan pelat nomor resmi yang terdaftar. Hindari modifikasi atau penggunaan pelat nomor palsu yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.
BACA JUGA:UPA BK UNJA Gelar Workshop Manajemen Stres, Dorong Kesehatan Mental Tenaga Kependidikan