Presiden dan Wakil Presiden
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
*) pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
2 Putaran
BACA JUGA:Khusus Buat Mayor Teddy, Aldi Taher Ciptakan Lagu 'Engkau Sungguh Mempesona'
BACA JUGA:Begini Respons Ganjar, Mahfud dan Anies Melihat Prabowo Menang di Quick Count
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)
- Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)
- Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)
- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)
- Penetapan hasil Pemilu: