a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024. (*)
Kategori :