“Setelah itu, tahap akhirnya baru eksekusi pembayaran,” jelasnya.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Buat Kesalahan
BACA JUGA:Tips Praktis untuk Mencapai Keuangan yang Lebih Stabil
Diakui Sri Purwaningsih, banyaknya tahapan yang harus dilalui itu, maka pihak penggugat merasa pemerintah bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Padahal yang memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Ia berharap berdasarkan estimasi, maka sekitar bulan Februari atau Maret 2024 nanti, proses pembayaran akan dilakukan.
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya. (zen)
Kategori :