Jambi - Persoalan ganti rugi SDN 212 Kota Jambi hingga kini masih berproses.
Hal itu dikarenakan, setelah Pemkot Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata pada objek sengketa tersebut, ada aset negara sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan.
"Ada aset negara di atasnya, yang dikelola oleh Pertamina," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Kota Jambi, Fahmi, Selasa 20 Februari 2024.
Dia melanjutkan, BPN Kota Jambi saat ditanya oleh bagian Aset, apabila sudah dibayarkan, Pertamina akan bisa menerbitkan sertifikat sesuai luasan yang dibayarkan, pihak BPN masih ragu.
BACA JUGA:PKL Liar Pasar Talangbanjar Ditertibkan, Feriadi: Lalulintas Kembali Lancar
BACA JUGA:Ungkap Adaptasinya di Indonesia Berjalan Lancar
Sehingga pihak BPN meminta agar Pemkot Jambi berkoordinasi dengan Pertamina, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dan melibatkan BPN.
"Kemarin rapat sudah dilakukan, tapi BPN berhalangan hadir, sehingga akan kita jadwalkan ulang rapat dengan BPN," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemkot Jambi telah menyiapkan anggaran untuk perkara SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih belum lama ini.
BACA JUGA:Tatap Optimis Dua Laga Tandang Beruntun
BACA JUGA:Persib Bandung Sudah Siap Hadapi Barito Putera
Kata dia, sebenarnya anggaran itu sudah ada sejak tahun 2023, namun karena prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut.
“Tinggal eksekusi bayarnya. Karena ini anggaran pemerintah, tidak bisa dieksekusi seperti uang dari kantong sendiri, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Sri mengatakan, tahapan saat ini masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut. Setelah itu, baru KJPP akan menilai berapa Pemkot jambi harus membayar lahan tersebut.