Jakarta - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan pemerintah harus ikut tanggung jawab soal ledakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam tiga hari terakhir sekalipun partai tersebut dipimpin anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
"Pemerintah harus ikut bertanggung jawab walaupun ketuanya adalah anak presiden tetapi bukan berarti segala hal bisa dilakukan terhadap partai yang dipimpin oleh anak presiden," kata Anies saat ditemui di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu 3 Maret 2024.
Anies berharap kegaduhan yang kerap muncul akibat maraknya permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam Pemilu 2024 tidak merusak legitimasi masyarakat terhadap pemilu.
"Jangan sampai nanti membuat cacat pemilunya, kalau pemilunya cacat semua. Nila setitik rusak susu sebelanga," katanya.
BACA JUGA:AS Kirim Bantuan Ke Gaza Lewat Udara Untuk Pertama Kali
BACA JUGA:MPR: Presidential Threshold Perlu Dikoreksi
"Begitu terjadi peristiwa seperti ini maka akan merusak semua. Kalau merusak semua kepercayaan rakyat akan hilang terhadap proses pemilu kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, lonjakan suara PSI dalam Pileg 2024 disoroti oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muchammad Romahurmuziy. Ia menilai lonjakan suara tersebut janggal.
Politisi yang akrab disapa Romy itu membandingkan lonjakan suara PSI yang kontras dengan penurunan suara yang dialami PPP.
Ia pun turut me-mention akun KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di akun Instagram pribadinya ketika memprotes kejanggalan tersebut.
"Mohon atensi kepada @kpu_ri dan @bawasluri, operasi apa ini? Meminjam bahasa pak @jusufkalla, operasi 'sayang anak' lagi?" ucap Romy di akun @romahurmuziy pada Sabtu 2 Maret 2024.
Protes yang dilayangkan Romi juga telah ditanggapi Komisioner KPU Idham Holik. Ia mengatakan Sirekap tidak digunakan sebagai penentu hasil pemilu.
BACA JUGA:Mendagri: Satpol PP Berpeluang Jadi ASN dan PPPK
BACA JUGA:Hamas Bentuk Pemerintahan Bersama
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan apa. Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, di hari yang sama saat PPP melayangkan protes.