Anggota DPRD Bantah Terima Uang, Kasus Korupsi PJU Kerinci

Para terdakwa yang selesai menjalani persidangan.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2025).

 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo, yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menghadirkan sembilan saksi.

 

Sebagian besar merupakan anggota DPRD Kerinci periode 2023. Jaksa mempertanyakan dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota dewan dari para terdakwa.

 

Namun, sebagian besar saksi membantah menerima fee proyek secara langsung maupun melalui titipan pihak lain.

 

Salah satunya adalah Irwandi, Ketua DPRD Kerinci periode 2025–2029, yang pada 2023 menjabat anggota DPRD.

 

“Apakah terkait Pokir, Bapak menerima dari terdakwa?” tanya JPU.

 

“Siap, tidak ada,” jawab Irwandi.

 

Hal serupa diungkapkan Asril Syam, anggota Komisi III bidang pembangunan. Ia menegaskan tidak menerima fee dan tidak mengajukan Pokir untuk proyek PJU. Begitu juga Nasril Sam, yang menyatakan sama sekali tidak mengajukan Pokir maupun menerima fee.

 

JPU sempat menekankan bahwa data berkas menyebut Asril Syam mengajukan 50 titik Pokir, namun saksi bersikeras:

 

“Pokir saja saya tidak ada, apalagi menerima fee.”

 

Sikap serupa ditunjukkan Boy Edwar, Wakil Pimpinan II DPRD Kerinci, yang namanya sempat disebut dalam sidang sebelumnya serta dalam chat antara Sekwan dengan Kadishub Kerinci, terdakwa kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan