MUARABUNGO - Samsat Bungo bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bungo dan Jasa Raharja menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor masa pemutihan di Jalan Simpang PU Muarabungo, pada Rabu (6/3).
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Haswandi, SH, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya untuk mengingatkan dan mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak, serta menegakkan aturan bagi kendaraan yang masih beroperasi belum balik nama.
Razia tersebut dilaksanakan di dua titik, yaitu di Simpang Jambi ada 9 untuk kendaraan dengan plat kuning dan di lokasi lain untuk kendaraan pribadi. Hasilnya, sebanyak 11 kendaraan roda dua terjaring dalam razia tersebut, dengan 3 di antaranya langsung membayar pajak di tempat.
Haswandi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo yang memiliki kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan waktu pemutihan pajak yang berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Satu Pasangan Terjaring Razia Pekat Polda Jambi di Kamar Hotel
BACA JUGA:Puluhan Pengendara Terjaring Razia
"Intinya, kegiatan ini untuk penertiban pembayaran pajak kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak pajak kendaraan," ujar Haswandi.
Lebih lanjut, Haswandi menjelaskan bahwa kerjasama tim gabungan antara Samsat, Satlantas, dan Jasa Raharja ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
"Tujuannya adalah agar masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan mereka," tambahnya.
Haswandi berharap agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu setiap tahunnya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Apel Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai Harap Dapat Tingkatkan Disiplin
BACA JUGA:Operasi Keselematan Siginjai Dimulai
"Kita berharap agar masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya," tutupnya.
Dengan razia ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah. (Mai/enn)