JAMBI - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap sembilan perkara kasus narkotika, selama periode Februari 2024.
Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, dalam konferensi persnya mengatakan, dari sembilan perkara kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka laki-laki.
TKP pertama di wilayah Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu ST (32) warga Sumatera Utara, dengan barang uang tunai hasil pengembangan dari Sutami sebanyak Rp 132.600.000.
TKP kedua di Mendalo Darat, Muarojambi, berinisial RS (45) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 520 butir tablet metamfetamin.
BACA JUGA:Faujiah Abdyni, Dedikasikan Diri untuk ‘Teman Tuli’
BACA JUGA:Bersyukur Lolos Meski Bermain Buruk
TKP ketiga di Bengkalis, Provinsi Riau, dengan tersangka satu orang inisial HD (33) warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
TKP keempat di Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi, polisi mengamankan satu orang tersangka inisial DM (33) warga Tanjab barat, dengan barang bukti sabu 1,2 kilogram.
Tersangka selanjutnya di TKP kelima yaitu di kawasan Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RN (29) warga Kota Jambi, dan BD (44) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 2 unit roda 4 pengembangan dari Budi.
TKP keenam di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, polisi mengamankan 2 orang tersangka, yaitu inisial NO (28) warga Kota Jambi, dan AW (46) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu dan 326 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Puas Dengan Penampilan AS Roma
BACA JUGA:Tidak Peduli dengan Hasil Liverpool vs Man City
TKP ketujuh di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, inisial TG (22) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan barang bukti 201,999 gram.
TKP kedelapan di kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi, dua orang tersangka berhasil diamankan, inisial IN (33) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan HW (33) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan barang bukti sabu 98,91 gram.
TKP kesembilan di Kabupaten Batanghari, Jambi, satu orang tersangka berhasil diamankan, berinisial HZ (41) warga Tebo Ilir, dengan barang bukti sabu 547,497 gram.