Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kini bisa diurus lewat digital melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
BACA JUGA:Dua Pertiga Penderita Kanker Payudara Terdeteksi saat Sudah Stadium 3,Begini Penjelasannya
BACA JUGA:8,7 Juta Anak sudah Tuntas Diberi Vaksin Polio
Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dengan MPP Digital,” ujar Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital baru-baru ini.
Syarat Mengurus SIP
Adapun pemadanan dilakukan dengan mengintegrasikan data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDMK dengan sistem dari MPP Digital.
BACA JUGA:Ternyata Faktor Keturunan Pengaruhi Risiko Obesitas Usia Paruh Baya
BACA JUGA:Ini Dia Cara 'Menabung' ASI Berkualitas Untuk Cegah Stunting, Mom's Wajib Tahu
Integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.
“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ujar Budi.