Petani Ditahan dan Diintimidasi, PePa Minta Bebaskan Bahusni dan Hentikan Kriminalisasi Petani Kumpeh

Rabu 20 Mar 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Jennifer Agustia

Selain itu putusan yang diberikan tergesa-gera, bahkan putusan banding diterima kuasa hukum Bahusni sudah lewat dari batas waktu untuk mengajukan banding. Kejanggalan lainnya, ruang sidang juga dipindah-pindahkan secara sepihak, dan mobil tahanan sudah dipersiapkan dari awal sebelum sidang dimulai.  

BACA JUGA:MTsN 3 Kota Jambi Menuju Sekolah Adiwiyata 2024, DLH dan Bank Sampah Sihkumbang Gelar Bimtek

BACA JUGA:BI: Inflasi Tetap Terjaga Dalam Kisaran Sasaran

Atas penahanan Bahusni ini, Benni Wijaya Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria saat siaran resmi KPA, menilai bahwa kasus ini kembali menambah preseden buruk, penanganan konflik agraria di Indonesia yang semakin tajam ke bawah.

“Bahusni bukanlah penjahat atau pelaku kriminal, ia adalah korban kriminalisasi PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) yang saat ini berkonflik dengan warga Desa Sumber Jaya. Perjuangan Bahusni bersama ratusan masyarakat Desa Sumber Jaya untuk memperjuangkan hak atas tanah harus berakhir di balik jeruji besi," ujarnya.

Nur Jannah mengatakan pasca penahanan, intimidasi setiap hari dilakukan perusahaan melalui oknum aparat kepolisian, desa dan preman. 

"Tidak ada yang berpihak pada kami, petani, warga lokal yang lahannya diserobot kemudian sekarang satu per satu dipenjara. Kami minta keadilan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk bisa melihat pelanggaran dan kejahatan yang sudah dilakukan kepada kami. Tolong kami, pak," mohonnya.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri

BACA JUGA:Alvin Hotman

Yusnidar,  anggota Perempuan Padek juga merasa penangkapan Bahusni terlalu dipaksakan untuk melemahkan perjuangan masyarakat di Desa Sumber Jaya. 

"Pengadilan itu harusnya jadi harapan terakhir dan keadilan. Pengadilan kok berat sebelah ke perusahaan. Padahal kalau penegak hukum dan pengadilan kumpulkan bukti-bukti hukum, sudah  jelas tanah petani dan  hak kami para petani. Ini tanah punya nenek moyang kami," tegasnya.

Menurut Nukila Evanty, penasehat hukum Pepa Seharusnya penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan dan peradilan, memahami fungsi mencari keadilan bagi masyarakat yang jelas dirugikan dari jerat hukum, terhadap Bahusni dan petani-petani lainnya di Jambi.

“Kami dari masyarakat sipil juga dilemahkan kalau penegak hukum bersikap seperti itu. Preseden hukum seperti ini juga nggak elok ya, karena disaat kita ingin membantu program untuk memperkuat program pemerintah ketahanan pangan, malah petani-petani yang ingin menjaga lingkungan yang sehat dan bersih malah ditangkap," tambahnya. 

BACA JUGA:20 Siswa Netco Diwisuda Tahfidz Juz 30

BACA JUGA:Mantan Kadinkes Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara

Korwil KPA Jambi Fran Dodi  menyebutkan, saat ini ada empat petani di Desa Sumber Jaya yang sedang menghadapi proses hukum bermasalah dengan PT FPIL. Dia bilang Penangkapan Bahusni memperlihatkan ketidakmampuan negara menjamin hak-hak warganya dan kematian keadilan. 

Kategori :